Analis Dosen UIN Raden Intan Lampung: Iran Raih Kemenangan Militer, Moral, dan Strategis dalam Konflik dengan Israel

- Istimewa
Perang Dibolehkan, Namun Harus Segera Diakhiri
Dr. Fathul Mu'in menambahkan, tindakan Iran sangat selaras dengan prinsip Siyasah Dauliyah-Harbiyyah, yaitu kebijakan luar negeri dan pertahanan negara.
"Dalam fikih siyasah, perang hanya dibenarkan dalam rangka mempertahankan diri, melawan penjajahan, dan membela kaum tertindas (al-mustadh’afīn). Iran melakukan semua itu. Mereka tidak menyerang lebih dulu, tetapi merespons agresi demi membela negaranya sekaligus karena melihat penindasan di Palestina," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa konsep jihad dalam Islam bukanlah agresi, melainkan pembelaan terhadap nilai-nilai keadilan, kehormatan, dan pelindung bagi mereka yang tertindas.
"Perang Iran terhadap Israel harus dilihat sebagai jihad defensif yang memiliki legitimasi syar’i. Tujuannya bukan ekspansi, tetapi membela wilayah, martabat, dan menolak penjajahan zionis," jelasnya.