Satresnarkoba Polres Tubaba Tangkap Pemuda Bawa Narkotika Jenis Sabu
Rabu, 24 Mei 2023 - 16:27 WIB
Sumber :
- Polres Tulang Bawang Barat
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(hum/pol)