Satresnarkoba Polres Tubaba Tangkap Pemuda Bawa Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Tubaba Tangkap Pemuda Bawa Narkotika
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang Barat

Tubaba, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Pemuda tersebut bernama AP (29) dan merupakan warga Tiyuh Dwi Kora Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Selasa (23/05), pukul 09.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu dijalan poros Tiyuh Indraloka," kata Kasatres Narkoba IptuYopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Rabu (24/05/2023).

Dari tangan pemuda tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram, 1 buah plastik rokok, 1 buah aluminium foil, 1 unit handphone merk REALME C15 warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah muda.

Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Indraloka 1. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa jalan poros Indraloka 1 sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Iptu Yopi, menerangkan sekitar jam 09.00 WIB anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan raya tersebut dan melihat satu orang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian sekira jam 09.30 WIB anggota opsnal langsung melakukan penangkapan. 

"Posisinya sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna Merah muda yang mengaku bernama AP ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam plastik rokok yang dibalut dengan alumunium foil," papar Iptu Yopi.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(hum/pol)