Empat Pelaku Pencurian Alat Pabrik Tapioka Diringkus Polsek Seputih Surabaya

Empat Pelaku Pencurian Alat Pabrik Tapioka
Sumber :
  • Polres Lamteng

Setelah menerima laporan dari korban, melakukan penyelidikan di TKP, dan memeriksa beberapa saksi, Tim 308 Tekab Polsek Seputih Surabaya berhasil mengidentifikasi para tersangka.

“Alhasil, 4 pelaku berhasil diamankan dikediamannya masing-masing, tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti, yang meliputi berbagai kunci seperti kunci 17 lubang, kunci soket segitiga, tang potong kawat, 1 linggis, dan 2 truk Pick Up yang digunakan saat pencurian, telah diamankan di Polsek Seputih Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Humas)