Pelaku Penembakan Kantor MUI Ternyata Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung
- Istimewa/Dok. Polri
VIVA Lampung, Nasional – Pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Mustopa NR (60), diketahui pernah melakukan tindakan kriminal di Lampung pada tahun 2016. Ia pernah terlibat dalam kasus perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung pada tahun 2016.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan database dan menemukan bahwa Mustofa memang memiliki catatan kasus perusakan.
"Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini (Mustopa) pelaku (penembakan kantor MUI pusat) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016," ucap Kabid Humas Polda Lampung Pandra Arsyad, dikutip dari VIVAcoid (02/05/2023).
Pandra juga menyebut bahwa Mustopa pernah menjalani sidang dan mendapat hukuman penjara, namun tidak dijelaskan berapa lama hukuman tersebut.
"Sudah jalani hukuman berdasar putusan," ujarnya.
Saat ini, Polda Lampung tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus terbaru yang dilakukan oleh Mustopa, yaitu penembakan di kantor MUI pusat.
Sebelumnya, Kantor MUI Jakarta yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat, diserang oleh orang tak dikenal. Berita ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Twitter @facialwashh pada Selasa, 2 Mei 2023. Dalam cuitan tersebut, terlihat foto pecahan kaca dan pistol yang diduga digunakan oleh pelaku.
Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, mengatakan bahwa Mustopa pernah datang beberapa kali ke kantor MUI pusat dan ingin menemui Ketua MUI, KH Miftachul Akhyar. Namun, pihak MUI tidak mengenal pelaku secara personal. (VIVAcoid)