Pelaku Penembakan Kantor MUI Ternyata Pernah Rusak Kantor DPRD Lampung
- Istimewa/Dok. Polri
VIVA Lampung, Nasional – Pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Mustopa NR (60), diketahui pernah melakukan tindakan kriminal di Lampung pada tahun 2016. Ia pernah terlibat dalam kasus perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung pada tahun 2016.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan database dan menemukan bahwa Mustofa memang memiliki catatan kasus perusakan.
"Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini (Mustopa) pelaku (penembakan kantor MUI pusat) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016," ucap Kabid Humas Polda Lampung Pandra Arsyad, dikutip dari VIVAcoid (02/05/2023).
Pandra juga menyebut bahwa Mustopa pernah menjalani sidang dan mendapat hukuman penjara, namun tidak dijelaskan berapa lama hukuman tersebut.
"Sudah jalani hukuman berdasar putusan," ujarnya.
Saat ini, Polda Lampung tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus terbaru yang dilakukan oleh Mustopa, yaitu penembakan di kantor MUI pusat.