Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp7,2 Miliar Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal
Sumber :
  • Foto dokumentasi istimewa

Lampung – Lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol tanpa izin resmi akhirnya dimusnahkan. 

 

Barang-barang tanpa cukai ini merupakan hasil sitaan selama operasi intensif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Kanwil DJBC Sumbagbar) bersama KPPBC TMP B Bandar Lampung di Provinsi Lampung dalam beberapa bulan terakhir.

 

Total ada 7.117.220 batang rokok tanpa pita cukai dan 8.636 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dimusnahkan oleh Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat dan KPPBC TMP B Bandar Lampung. Nilainya mencapai Rp10,9 miliar. 

 

Tapi yang paling penting—langkah ini berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp7,2 miliar.