Pencuri Sapi Ditangkap Kurang dari 7 Jam oleh Tekab 308 Polsek Kalianda

Tim Tekab 308 Polsek Kalianda ungkap kasus pencurian sapi.
Tim Tekab 308 Polsek Kalianda ungkap kasus pencurian sapi.
Sumber :
  • Istimewa

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

 

"Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur," tegas Kapolsek.(Dji)