Pencuri Sapi Ditangkap Kurang dari 7 Jam oleh Tekab 308 Polsek Kalianda
Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur," tegas Kapolsek.(Dji)