Korban Diksar Mahepel Unila Minta Perlindungan LPSK Usai Terima Ancaman dari Senior

Yosef Friadi, selaku kuasa hukum korban mahasiswa diksar Mahepel
Yosef Friadi, selaku kuasa hukum korban mahasiswa diksar Mahepel
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Penyelidikan kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), masih terus bergulir. Pratama meninggal dunia usai mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Alam (Mahepel) pada 14–17 November 2024 di kawasan Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

 

Terkait kasus ini, keluarga serta sejumlah teman korban mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyusul adanya dugaan intimidasi dari berbagai pihak.

 

Kuasa hukum keluarga korban, Icen Amsterly, menyatakan bahwa permohonan perlindungan telah diajukan secara resmi. “Kami meminta perlindungan bagi keluarga Pratama dan teman-temannya yang turut menjadi peserta diksar,” kata Icen.

 

Beberapa teman korban yang ikut mengajukan permohonan antara lain Audra R. Pratama, Sukril Kamal, Beginda S.W., Julio R. Balista, dan M. Arnando Al Faaris. Seluruhnya merupakan mahasiswa FEB Unila yang juga mengikuti kegiatan diksar bersama Pratama.