Korban Diksar Mahepel Unila Minta Perlindungan LPSK Usai Terima Ancaman dari Senior

Yosef Friadi, selaku kuasa hukum korban mahasiswa diksar Mahepel
Yosef Friadi, selaku kuasa hukum korban mahasiswa diksar Mahepel
Sumber :
  • Lampung.viva

"Para korban dan keluarga sempat diminta menandatangani surat perjanjian agar tidak membicarakan kejadian kekerasan selama diksar. Intimidasi ini diduga datang dari senior, alumni, bahkan pihak kampus," ujar Yosef.

 

Permohonan perlindungan ini dinilai penting agar para korban dapat memberikan keterangan secara aman dan terbuka kepada pihak berwenang.

 

Polda Lampung saat ini masih mendalami kasus kematian Pratama. Polisi telah memeriksa 6 orang saksi, terdiri dari 5 peserta diksar dan ibu korban. Selain itu, 11 orang panitia kegiatan, 2 dokter, serta rencana pemeriksaan terhadap 20 alumni dan senior Mahepel Unila juga sedang dilakukan.(*)