Lima Peserta Diksar Mahepel Unila Diperiksa Polda Lampung sebagai Saksi Dugaan Kekerasan

- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Lima mahasiswa peserta Pendidikan dan Latihan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung dipanggil ke Polda Lampung, Kamis (5/6/2025), untuk memberikan kesaksian terkait dugaan kekerasan dalam kegiatan tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, salah satu peserta Diksar, yang wafat pada 28 April 2025.
Lima mahasiswa yang diperiksa merupakan saksi sekaligus korban dugaan kekerasan dalam Diksar Mahepel XXVI yang digelar pada November 2024 lalu.
Kelima mahasiswa tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Subdit III Jatanras Krimum Polda Lampung, didampingi kuasa hukum mereka, Icen Amsterly. Selain mereka, ibu dari almarhum Pratama juga turut hadir di Mapolda Lampung untuk mendukung proses hukum.