Modus Tolong Korban Kehabisan Bensin, Pria di Candipuro Gelapkan Motor

- Istimewa
Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Kusuma Jaya Sembiring. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Beringin Kencana tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2019 dengan nomor polisi B 4212 NIH. Barang bukti tersebut kini berada di Polsek Candipuro sebagai alat bukti pendukung penyidikan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara.