Sidang Ijazah Palsu di Lampung Selatan: Terdakwa Sebut Ada Perintah dari 'Ibu' dan Peran Orang Dekat Bupati

- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Sidang lanjutan kasus pidana ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahrudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Selasa (27/5/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan. Pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum Ahmad Syahrudin berasal dari LBH Al Bantani, sementara Supriyati didampingi oleh LBH Sai Bumi Selatan.
Eksepsi: Tuduhan Tidak Tepat
Eksepsi dibacakan oleh tim hukum Ahmad Syahrudin yang terdiri dari Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH., CM., dan Adi Yana, SH. Mereka menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya mengandung kekeliruan hukum.