Komplotan Napi di Lampung Edit Foto untuk Memeras Rp150 Juta

- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Empat orang pelaku penipuan dan pemerasan lintas platform media sosial berhasil diamankan Direktorat Reskrimsus Polda Lampung setelah diketahui beberapa tersangka beraksi dari dalam rumah tahanan di Lampung.
Komplotan ini meraup keuntungan hingga Rp150 juta dari satu korban melalui modus manipulasi foto dan video.
Dari hasil pengungkapan, para pelaku terdiri dari tiga narapidana dan satu perempuan, yang merupakan istri salah satu napi. Mereka masing-masing berinisial A, E, MA, dan F.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan, modus yang digunakan yaitu dengan memanfaatkan platform media sosial TikTok.
Salah satu tersangka berinisial A mengaku sebagai anggota polisi dan memulai komunikasi dengan korban melalui akun TikTok palsu.
“Setelah korban terpikat, pelaku meminta foto dan video pribadi korban. Materi itu kemudian diedit oleh tersangka E agar tampak mencemarkan nama baik korban, lalu dijadikan alat untuk memeras,” kata Dery saat ekspose perkara di Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025).
Tersangka MA berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dana yang dikirimkan korban melalui rekening bank, sedangkan F – istri salah satu napi – menjadi penampung dana hasil pemerasan.
Kombes Dery menyebut, dari satu korban saja, komplotan ini berhasil mengantongi sedikitnya Rp150 juta. Meski demikian, polisi masih terus menelusuri kemungkinan jumlah korban dan nominal kerugian yang lebih besar.
“Pengakuan pelaku baru dua kali beraksi, satu berhasil, satu gagal. Namun kami tidak langsung percaya karena laporan serupa mulai banyak masuk dari masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini berhasil terungkap berkat koordinasi antara Polda Lampung dengan Kementerian Hukum dan HAM, yang membawahi Lapas dan Rutan di wilayah Lampung.
Namun dalam ekspose ini, identitas korban tidak diungkap demi melindungi privasinya, begitu pula asal Lapas atau Rutan tempat napi tersebut menjalani hukuman.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Kombes Dery pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika merasa menjadi korban penipuan dan pemerasan serupa.
“Kami tetap lakukan pendataan, dan kami minta masyarakat tidak ragu melapor,” tandasnya. (*)