Polres Way Kanan Siapkan Layanan Aduan Pungli dan Kejahatan Jalanan, Masyarakat Diminta Melapor!

- Istimewa
Way Kanan, Lampung – Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aksi premanisme, terutama pungutan liar (pungli), dengan menghubungi nomor 0853-8237-8166 atau hotline 110.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk merespons keresahan masyarakat terkait dugaan pungli di beberapa ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
"Jika mengalami gangguan kamtibmas (premanisme, pungli dan lain-lain), masyarakat dapat langsung melaporkan ke kantor polisi terdekat dengan membawa informasi lebih lanjut guna membantu proses penyelidikan atau bisa menghubungi nomor dumas 0853-8237-8166 atau hotline 110," tegasnya, Selasa (29/4/2025).
Kapolres menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan tegas, terutama yang berkaitan dengan pungli terhadap pengemudi truk di Jalinsum Way Kanan.