Kompak! Satu Keluarga di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Usai Jarah Gudang Kosong
Senin, 28 April 2025 - 11:58 WIB

Sumber :
- Lampung.viva
Keempat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga ini kini harus menjalani proses hukum atas perbuatan mereka.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, yang memiliki ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (*)