Kompak! Satu Keluarga di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Usai Jarah Gudang Kosong

Empat orang yang memiliki hubungan keluarga terlihat kompak mencuri
Empat orang yang memiliki hubungan keluarga terlihat kompak mencuri
Sumber :
  • Lampung.viva

 

Keempat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga ini kini harus menjalani proses hukum atas perbuatan mereka. 

 

Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, yang memiliki ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (*)