Berkas Lengkap, Polisi Siap Limpahkan Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan ke Kejati

Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Supriyati, telah dinyatakan lengkap atau P-21. 

 

Supriyati merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih dari Dapil 6 Kecamatan Merbau Mataram, Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). 

 

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menyatakan siap untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak penuntut umum Kejati Lampung.

 

"Perkara sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan tahap dua ataupun pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejati," kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya, (24/4/2025).