Pemuda Kotabumi Lampung Ditangkap Usai Perkosa Pacar di Bawah Umur di Kebun Karet

- Lampung.viva
Lampung Utara, Lampung – AG (20), seorang pemuda warga Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara atas dugaan pemerkosaan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah kebun karet di Desa Kali Cinta, Kotabumi Utara, pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 20.35 WIB.
Berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Utara, kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban yang berusia 16 tahun untuk membeli sate.
Dalam perjalanan pulang, pelaku membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di tengah perkebunan karet.
Setibanya di kebun karet, pelaku memaksa korban membuka pakaiannya dan melakukan pemerkosaan hingga nafsu birahinya terpenuhi.
Korban yang menangis kemudian diantar pulang dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Ibu korban kemudian melaporkan pemerkosaan yang dialami putrinya ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
AG tidak melakukan perlawanan saat petugas melakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Darwis, pada Selasa, 22 April 2025, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial. "Pelaku mengakui bahwa korban adalah pacarnya," ujarnya.
Ipda Darwis menambahkan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya untuk pertama kali terhadap korban di sebuah gubuk di tengah perkebunan karet tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal tentang Perlindungan Anak dan Persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)