Rekayasa Vendor Fiktif di Proyek Tol Triliunan, Dua Pegawai BUMN Jadi Tersangka

Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan
Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp66 miliar. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan,” tambah Armen.

 

Pihak Kejati Lampung menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan dan perkembangan lebih lanjut akan diumumkan dalam siaran pers selanjutnya. (*)