Kejati Lampung Dalami Kejanggalan PBB dan Sertifikat di Kawasan TNBBS

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kuntadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kuntadi.
Sumber :
  • Istimewa

 

Penerbitan sertifikat serta munculnya kewajiban PBB dinilai sebagai langkah awal untuk melegitimasi kepemilikan atas tanah yang sebenarnya tidak bisa diperjualbelikan maupun dialihfungsikan.

 

Hingga saat ini, Kejati Lampung masih mengumpulkan data dan melakukan investigasi mendalam guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam skema ilegal tersebut. (*)