Kejati Lampung Dalami Kejanggalan PBB dan Sertifikat di Kawasan TNBBS

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kuntadi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kuntadi.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mendalami laporan terkait dugaan praktik mafia tanah serta alih fungsi lahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat. 

 

Sorotan tajam diarahkan pada munculnya kejanggalan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penerbitan sertifikat tanah di kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai hutan konservasi dan telah ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kuntadi, menyampaikan bahwa indikasi adanya aktivitas ilegal dalam kawasan hutan tersebut menjadi perhatian serius lembaganya.

 

Menurutnya, keberadaan kewajiban pembayaran PBB dan sertifikat hak milik di kawasan konservasi adalah hal yang tidak wajar dan patut dicurigai.