Polda Lampung Bongkar Gudang Produksi Minyak Goreng Ilegal, Sita 1 Ton Minyakita Tak Sesuai Takaran, Beromzet Rp2 Miliar
Senin, 17 Maret 2025 - 16:30 WIB

Sumber :
- Lampung.viva
Dugaannya, tindakan produksi, distribusi, dan peredaran Minyakita ini melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polda Lampung akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap lebih lanjut praktik ilegal yang merugikan konsumen dan melanggar hukum. (*)