Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kalianda, Lampung Selatan
Selasa, 25 Februari 2025 - 16:21 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Selain itu, alat yang digunakan untuk membobol rumah korban juga turut diamankan, yaitu satu besi pipih congkelan ban, satu obeng, dan satu gunting.
Barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksi mereka dengan matang.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing dengan kunci ganda atau alat pengaman tambahan. Selain itu, warga yang memiliki informasi terkait kasus serupa diharapkan segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.[Dji]