IRT di Bandar Lampung jadi Pengedar Narkoba, Dapat Upah Rp30 Ribu

YW saat digiring petugas
YW saat digiring petugas
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Peran YW ini sebagai perantara atau tempat menyimpan sementara, tapi terkadang ikut mengedarkan sesuai dengan yang diperintahkan NA," kata Kompol Made.

 

YW mengaku bahwa sabu yang ditemukan di rumahnya baru dititipkan selama tiga hari oleh NA. Meski awalnya berdalih hanya menyimpan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ia menerima upah Rp20.000 hingga Rp30.000 per transaksi. Tes urine juga menunjukkan bahwa YW positif menggunakan sabu.

 

Terancam 20 Tahun Penjara

 

Atas perbuatannya, YW dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.