IRT di Bandar Lampung jadi Pengedar Narkoba, Dapat Upah Rp30 Ribu
Jumat, 21 Februari 2025 - 10:06 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Seorang bu rumah tangga (IRT) di Bandar Lampung, YW (52), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Ia diamankan di rumahnya di Jalan Ikan Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, pada Kamis (20/2/2025) pukul 08.00 WIB.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan sebuah dompet berisi enam bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 152,38 gram serta 90 butir pil ekstasi. Selain itu, turut disita timbangan digital dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas narkoba.
Menjalankan Perintah Rekan yang Masih Buron