Penyimbang Adat Langan Ratu Audiensi ke DPRD Pesawaran, Tolak Klaim PTPN atas Tanah Adat

- Lampung.viva
Pesawaran, Lampung – Penyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pesawaran pada Kamis (20/2/2025). Mereka menyampaikan aspirasi terkait tanah adat yang telah puluhan tahun dikuasai dan dikelola oleh PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Rejosari.
Tanah tersebut berlokasi di Desa Negeri Katon dan Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Sebelumnya, Penyimbang Adat telah bersurat kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran. Mereka menolak permohonan PTPN yang mengajukan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau mengosongkan BPHTB sebagai syarat agar lahan tersebut dapat diajukan menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua Penyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu, Abu Bakar, menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak program pemerintah sepanjang tidak merampas hak-hak mereka.