Polres Lampung Selatan Tangkap Oknum Kadus Pelaku Penganiayaan yang Berujung Kematian

Kapolres Lampung Selatan menunjukkan barang bukti
Kapolres Lampung Selatan menunjukkan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Ancaman Hukuman

 

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara damai dan tidak main hakim sendiri,” pungkas Kapolres. (DJI)