Timsus Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Toko Cat
Kamis, 30 Januari 2025 - 21:08 WIB

Sumber :
- Lampung.viva
Setelah berhasil masuk, mereka menggasak puluhan kaleng cat, kit poles bodi mobil, tiner, cat pilok, serta berbagai alat pengecatan lainnya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lampung Selatan pada tanggal 16 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Sikat Rajabasa.
Berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.