Tahun 2024, PN Tanjungkarang Jatuhkan Vonis Mati untuk Tujuh Terpidana
Selasa, 31 Desember 2024 - 13:36 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Ketujuh terpidana yang dijatuhi hukuman mati terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba skala besar.
Beberapa di antaranya terkait dengan penyelundupan lintas negara, sehingga ancaman hukum maksimal diterapkan.
Capaian Penyelesaian Perkara
Secara keseluruhan, PN Tanjungkarang menangani 1.236 perkara pidana umum sepanjang tahun 2024. Sebanyak 1.175 perkara telah diselesaikan, dengan capaian penyelesaian mencapai 83,01 persen.