Tersangka Korupsi Proyek Jalan Pesisir Barat Lampung Kembalikan Kerugian Negara

Salah satu tersangka saat dibawa menuju rumah tahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

 

Pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Para tersangka juga dijerat dengan pasal-pasal lainnya, termasuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)