Tersangka Korupsi Proyek Jalan Pesisir Barat Lampung Kembalikan Kerugian Negara
Jumat, 27 Desember 2024 - 16:28 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Para tersangka juga dijerat dengan pasal-pasal lainnya, termasuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)