Tersangka Korupsi Proyek Jalan Pesisir Barat Lampung Kembalikan Kerugian Negara
Jumat, 27 Desember 2024 - 16:28 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Kasus ini melibatkan pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.
Pada 6 Desember 2024, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Selain AW Bin Y selaku kontraktor pelaksana, tersangka lainnya adalah J Bin S, pengguna anggaran (PA) kegiatan yang juga menandatangani kontrak, serta BDS Bin K, Direktur CV. Garudayana Consultant yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Dijerat Pasal Korupsi