Tersangka Korupsi Proyek Jalan Pesisir Barat Lampung Kembalikan Kerugian Negara

Salah satu tersangka saat dibawa menuju rumah tahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan kerugian negara sebesar Rp290 juta pada Jumat, 27 Desember 2024. 

 

Uang tersebut diserahkan oleh tersangka AW Bin Y, Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, melalui penasihat hukumnya, Sukarmin. 

 

Penyerahan ini merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara terkait tindak pidana korupsi proyek pembukaan badan jalan di Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

 

Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, tersangka AW telah menyerahkan uang sebesar Rp390 juta. Dengan demikian, total pengembalian yang dilakukan oleh tersangka hingga saat ini mencapai Rp680 juta.

 

Kerugian Negara Mencapai Rp1,3 Miliar

 

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan tertulis menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.375.356.769. 

 

Kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan.

 

Kasus ini melibatkan pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. 

 

Pada 6 Desember 2024, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

 

Selain AW Bin Y selaku kontraktor pelaksana, tersangka lainnya adalah J Bin S, pengguna anggaran (PA) kegiatan yang juga menandatangani kontrak, serta BDS Bin K, Direktur CV. Garudayana Consultant yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

 

Dijerat Pasal Korupsi

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

 

Pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Para tersangka juga dijerat dengan pasal-pasal lainnya, termasuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)