Kaleidoskop Lampung 2024: Penyidikan Korupsi Mega Proyek Bendungan Margatiga
Jumat, 27 Desember 2024 - 15:27 WIB
Sumber :
- Foto sumber Indonesia.go.id
Sementara itu, audit kedua dilakukan terhadap 1.744 bidang lahan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, ditemukan bahwa dari usulan uang ganti rugi sebesar Rp 507 miliar, hanya Rp 82,2 miliar yang layak dibayarkan.
Hasil ini menyelamatkan Rp 425,3 miliar uang negara. Tahap kedua yang mengaudit 306 bidang lahan juga mengungkap potensi kerugian Rp 14,1 miliar, sehingga total uang negara yang diselamatkan mencapai lebih dari Rp 439 miliar.
Komitmen Penegakan Hukum Berlanjut di 2025