Pelatih Fitnes di Bandar Lampung Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan, Korbannya PNS

Tersangka H berada di tengah saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta," pungkasnya. (*)