Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggunaan Ijazah Palsu pada Pileg 2024

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah
Sumber :
  • Istimewa

Lampug Selatan, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu terkait kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 

 

Kedua tersangka yang dimaksud adalah S (50), seorang Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang juga sebagai pengguna ijazah palsu, dan AS yang berperan sebagai penerbit ijazah palsu tersebut.

 

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap S dan AS. 

 

Penetapan ini setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.