Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggunaan Ijazah Palsu pada Pileg 2024
Selasa, 17 Desember 2024 - 08:20 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan menyimpulkan bahwa S dan AS dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Pol Umi Fadilah, Selasa (17/ 12/ 2024).
Kombes Umi Fadilah menjelaskan, kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2), serta Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, yang tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku di sektor pendidikan.