Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggunaan Ijazah Palsu pada Pileg 2024

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah
Sumber :
  • Istimewa

 

"Hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan menyimpulkan bahwa S dan AS dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Pol Umi Fadilah, Selasa (17/ 12/ 2024).

 

Kombes Umi Fadilah menjelaskan, kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2), serta Pasal 55 KUHP. 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, yang tidak memenuhi ketentuan prosedural yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lainnya yang berlaku di sektor pendidikan.