UMP Lampung 2025 Naik 6,5 persen Jadi Rp2.893.070

Ilustrasi
Sumber :
  • Foto: Freepict

Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 per bulan. 

 

Penetapan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tertanggal 10 Desember 2024. UMP baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

 

Kenaikan UMP Lampung sebesar 6,5% ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, yang dirilis pada 4 Desember 2024. 

 

Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden.