Dana Desa Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Ditahan Polda Lampung
Rabu, 11 Desember 2024 - 15:44 WIB
Sumber :
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang.
Kedua tersangka tersebut adalah ES (50) selaku Direktur dan TA (50) selaku Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan ihwal penahanan tersebut. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Mapolda Lampung.
"Iya beberapa waktu kemarin setelah perkara ditetapkan P21, hari ini kami lakukan eksekusi penahanan," kata Kombes Umi Fadilah, Rabu (11/12/2024).