Dana Desa Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Ditahan Polda Lampung

Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BUMAKAM
Polda Lampung Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana BUMAKAM
Sumber :
  • Istimewa

 

Dijelaskan Umi, kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan. 

 

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMAKAM, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. 

 

"Jadi modusnya, badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama," ungkap Umi.