Sepanjang 2024, KAI Tutup 21 Perlintasan Liar di Lampung-Muara Enim

Penutupan yang dilakukan KAI
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

“Penutupan perlintasan liar ini adalah langkah nyata kami untuk mengurangi kecelakaan yang sering terjadi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka perlintasan ilegal dan memanfaatkan perlintasan yang sah dan terjaga,” jelas Zaki.

 

Selain itu, perlintasan yang terletak di KM 123+2/3 antara Ketapang dan Negara Ratu, Kabupaten Lampung Utara, serta di KM 198+282 di Martapura – Sungaituha, Kabupaten OKU Timur, juga termasuk dalam daftar titik yang ditutup. 

 

Titik perlintasan ini cukup rawan karena kurangnya pengawasan serta ketidaktahuan masyarakat tentang bahaya yang mengintai.