Sepanjang 2024, KAI Tutup 21 Perlintasan Liar di Lampung-Muara Enim
Senin, 2 Desember 2024 - 17:28 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Salah satu titik yang telah ditutup adalah di KM 27+2/3 di petak jalan Gedungratu - Rejosari, Merak Batin. Titik ini sebelumnya sering digunakan oleh warga meskipun tanpa izin resmi.
Di KM 32+1/2 pada petak jalan Rejosari - Branti, Branti Raya, juga telah dilakukan penutupan setelah sering terjadinya pelintasan ilegal yang membahayakan pengendara.
Lokasi lain yang ikut ditutup adalah di KM 193+9/0 di wilayah Way Pisang – Martapura, Kotabaru, yang kerap digunakan masyarakat sebagai jalur alternatif meskipun berada di jalur kereta api yang rawan kecelakaan.