Sepanjang 2024, KAI Tutup 21 Perlintasan Liar di Lampung-Muara Enim

Penutupan yang dilakukan KAI
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Salah satu titik yang telah ditutup adalah di KM 27+2/3 di petak jalan Gedungratu - Rejosari, Merak Batin. Titik ini sebelumnya sering digunakan oleh warga meskipun tanpa izin resmi.

 

Di KM 32+1/2 pada petak jalan Rejosari - Branti, Branti Raya, juga telah dilakukan penutupan setelah sering terjadinya pelintasan ilegal yang membahayakan pengendara. 

 

Lokasi lain yang ikut ditutup adalah di KM 193+9/0 di wilayah Way Pisang – Martapura, Kotabaru, yang kerap digunakan masyarakat sebagai jalur alternatif meskipun berada di jalur kereta api yang rawan kecelakaan.