Sepanjang 2024, KAI Tutup 21 Perlintasan Liar di Lampung-Muara Enim
- Foto Dokumentasi Istimewa
Selain itu, penutupan dilakukan di beberapa titik lainnya di daerah Lampung Selatan, seperti KM 87+2/3 antara Kalibalangan dan Candimas, serta KM 82+4/5 yang menghubungkan Blambangan Pagar dengan Kalibalangan.
Titik-titik ini termasuk kawasan yang sangat rawan karena sering digunakan kendaraan meskipun tidak ada penjagaan dari pihak terkait.
Di wilayah Kota Bandar Lampung, perlintasan liar di KM 7+7/8 antara Gedungratu dan Tanjungkarang juga ditutup. Titik ini menjadi salah satu perlintasan yang berbahaya karena letaknya yang sangat dekat dengan pemukiman dan banyak dilalui kendaraan sehari-hari.
Begitu pula dengan perlintasan di KM 6+4/5 di Pos Blok Garuntang, yang berlokasi di Sukamenanti, Kota Bandar Lampung, yang turut ditutup demi mencegah risiko kecelakaan.