Korupsi Terselubung Dibalik Pinjaman Rp 2 Miliar di Bandar Lampung

Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

"Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar," tandasnya. (*)