Korupsi Terselubung Dibalik Pinjaman Rp 2 Miliar di Bandar Lampung
Jumat, 22 November 2024 - 15:26 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
"Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar," tandasnya. (*)