Korupsi Terselubung Dibalik Pinjaman Rp 2 Miliar di Bandar Lampung

Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Agunan yang diajukan berupa perjanjian jasa pengangkutan batubara serta sertifikat tanah di Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran, ternyata disertai dokumen-dokumen manipulatif. 

 

Salah satu pegawai bank berinisial Y, yang menjabat sebagai Account Officer, diduga memainkan peran penting dengan meminta uang pelicin sebesar Rp 125 juta demi meloloskan pengajuan kredit tersebut.

 

"Penyalahgunaan fasilitas kredit ini bukan hanya merugikan institusi keuangan, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar, seperti yang telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung," kata Kasi Humas.