Perjalanan Kasus Oknum Guru Cabul di Bandar Lampung Menuju Meja Hijau
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru terhadap murid sekolah dasar ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin (11/11/2024).
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mengonfirmasi hal ini.
"Hari ini, Senin (11/11), tersangka berikut barang bukti resmi kami limpahkan ke pihak Kejaksaan," kata dia.
Tersangka yang diserahkan adalah Fadlurahman Zikri (27), warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.
Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.
Dalam proses penyidikan, polisi menjerat Fadlurahman Zikri dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016.
Yang mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Peristiwa pencabulan ini pertama kali terjadi pada Jumat (20/9/2024) di dalam sebuah mobil saat berada di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali. Korban merupakan murid dari sekolah tempat tersangka mengajar.
Penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap para saksi akhirnya mengarahkan polisi untuk menetapkan Fadlurahman Zikri sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, membenarkan pelimpahan kasus tersebut.
"Kami telah menerima pelimpahan dari Polresta Bandar Lampung, dan berkas akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," jelasnya.
Angga menambahkan bahwa jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini adalah Bu Tika, yang akan segera memprosesnya lebih lanjut di pengadilan. (*)