Jajakan Nomor Togel di Pasar Gintung, Bandar Judi Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung

Polda Lampung tangkap tersangka tindak pidana perjudian.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Praktik perjudian jenis togel yang meresahkan masyarakat di kawasan Pasar Gintung, Bandar Lampung, akhirnya terungkap. Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap seorang bandar judi berinisial MY (42) pada Rabu (6/11).

 

Penangkapan MY bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY saat sedang bertransaksi dengan seorang pembeli nomor togel.

 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah handphone yang berisi data transaksi judi togel

 

"Handphone tersebut berisi catatan angka tebakan, nomor kontak para pemasang taruhan, dan sejumlah uang tunai hasil transaksi," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

 

Atas perbuatannya tersebut, Umi menambahkan, tersangka MY dijerat Pasal 303 ayat KUHPidana tentang Perjudian. 

 

"MY diancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta," tegas mantan Kapolres Metro tersebut.

 

Kasus penangkapan bandar judi ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian. 

 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," tandas Kombes Umi Fadilah.(*)