Korban KDRT di Lampung Didampingi, Pemulihan Trauma Jadi Fokus Utama
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan suami selebgram Lampung, Anastasia Noor Widiastuti, kini memasuki fase penting.
Setelah Aditya Prayogi (36) ditetapkan sebagai tersangka, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung segera mengambil langkah-langkah untuk memberikan pendampingan penuh kepada korban, termasuk layanan pemulihan trauma.
Aira Damaryanti Dursa, anggota Tim Profesi UPTD PPA Provinsi Lampung, menegaskan bahwa korban saat ini masih dalam tahap pemulihan kesehatan, dan pendampingan psikologis akan diberikan secara bertahap untuk membantu korban melewati trauma yang dialaminya.
"Pemulihan korban adalah prioritas kami. Kami akan memberikan layanan psikologis yang bertujuan memulihkan mental dan trauma korban setelah proses kesehatan fisiknya stabil," jelas Aira, saat diwawancarai awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024) malam.
Proses pemulihan psikologis ini akan dilakukan dengan pendekatan yang hati-hati dan tidak terburu-buru, terutama untuk anak yang turut terdampak dalam kasus ini.
Aira menyebutkan bahwa anak saat ini berada dalam pengawasan keluarga, yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak.
"Anak harus berada di lingkungan yang tenang bersama keluarganya. Setelah kondisinya stabil secara emosional, baru kita akan mulai pemulihan psikologisnya secara perlahan," tambahnya.
Aira menekankan pentingnya memberikan pendampingan yang holistik kepada korban KDRT, baik fisik maupun mental.
Ia mengajak semua pihak untuk mendukung penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi korban.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak contoh bahwa penanganan kekerasan dalam rumah tangga membutuhkan pendekatan yang lebih luas, tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan korban yang terdampak secara psikologis.
Sebelumnya, suami dari selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti, Aditya Prayogi (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal tersebut disampaikan, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Jumat (4/10/2024).
"Kami menerima laporan pada 2 Oktober 2024, dari korban berinisial AN (21), yang menyatakan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan di rumahnya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat," jelas Kombes Pol Abdul Waras.
Berdasarkan penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan buku nikah sebagai salah satu barang bukti.
Adapun modus dari kasus KDRT ini melibatkan tindakan pemukulan dan upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban.
"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," kata Kapolresta.
Korban, yang sebelumnya memilih untuk memaafkan, akhirnya mengambil langkah hukum setelah insiden terakhir ini.
"Korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum, setelah beberapa kali tindakan kekerasan dari tersangka," tambah Kombes Abdul Waras.
Aditya Prayogi dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan saat ini menjalani penahanan sambil menunggu proses lanjutan.
Dalam wawancara, tersangka mengungkapkan penyesalan atas tindakannya dan menyampaikan permintaan maaf, meski tetap membantah adanya isu perselingkuhan yang menjadi latar belakang kasus ini.
"Saya nyesal, saya minta maaf," singkatnya.
Sementara itu, status hubungan keduanya dikonfirmasi masih sebagai suami istri, namun proses perceraian sudah berjalan.
"Masih suami istri. Sudah ada proses cerai? Sudah ada," paparnya. (*)