Ribuan Burung Ilegal Disita di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Usaha Penyelundupan Terbongkar!
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Sebanyak 1.028 ekor burung tanpa dokumen resmi berhasil disita oleh petugas Karantina Lampung bekerja sama dengan FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds di Pelabuhan Bakauheni pada Selasa malam (1/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Burung-burung tersebut, terdiri dari berbagai jenis, ditemukan dalam 27 boks plastik putih yang diangkut menggunakan truk bermuatan pasir dengan nomor polisi BE 9682 AU.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bakauheni Balai Karantina Lampung, Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satwa liar ini berkat pengawasan intensif bersama FLIGHT.
"Kami menghentikan penyelundupan burung ini setelah melakukan penghitungan dan identifikasi, totalnya mencapai 1.028 ekor," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (2/10/2024).