Aksi Nekat Residivis di Bandar Lampung: Rusak Plafon Demi Tabung Gas dan Blender

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

WI kini harus menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Kompol Kurmen. (*)