Aksi Nekat Residivis di Bandar Lampung: Rusak Plafon Demi Tabung Gas dan Blender
Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:57 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
WI kini harus menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Kompol Kurmen. (*)