Aksi Nekat Residivis di Bandar Lampung: Rusak Plafon Demi Tabung Gas dan Blender
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – WI (38), warga Gang Marwan, Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi pelaku pencurian di sebuah toko jus buah milik Zulkifli (34).
Pelaku ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu malam (28/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, di kawasan Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa WI sudah melakukan aksi serupa hampir sepuluh kali.
"Dari pengakuannya, pelaku telah mencuri sebanyak 10 kali. Tujuh kali di Kota Baru, dua kali di Kedaton, dan satu kali di Kemiling," ungkap Kompol Kurmen pada Selasa (1/10/2024).
Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari barang rongsokan untuk memantau situasi target.
"Sehari sebelum melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura mencari barang rongsokan untuk mengamati keadaan," jelas Kompol Kurmen.
Pencurian terakhir yang dilakukan WI terjadi pada Kamis dini hari (26/9/2024) di toko jus buah milik Zulkifli, di mana pelaku berhasil membawa kabur televisi, tabung gas, dua blender, dan beberapa kaleng susu.
“Pelaku memanjat tembok toko, merusak plafon menggunakan pisau karter, dan beraksi sendirian,” tambah Kapolsek.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa WI merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian di wilayah Kotabumi, Lampung Utara. Uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan penadah serta potensi adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” kata Kompol Kurmen.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu pisau karter, satu kaos hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, dan satu kepingan plafon yang dirusak.
WI kini harus menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Kompol Kurmen. (*)